I.
Pendahuluan
Kitab Al-Ahkam
As-Sulthaniyyah merupakan salah satu kitab politik atau hukum ketatanegaraan
yang patut mendapat perhatian lebih. Karena, disamping penulisnya adalah
seorang ahli fiqih/Faqih, beliau juga hidup dimasa pemerintahan
‘Abbasiyah yang waktu itu merupakan khilafah islam.
Seperti
kitab-kitab fiqh politik lainnya, Al-Mawardi memberikan tempat untuk
menjelaskan perbedaan pendapat dari madzhab lain. Akan tetapi, Al-Mawardi lebih
mengutamakan pendapat madzhab yang dianutnya, Syafi’i.
Faktor yang
mendorong Al-Mawardi untuk membukukan pikirannya adalah karena terjadinya krisis
khilafah dan madzhab sunni pada pertengahan abad keempat hijriyah.
Sejarah politik
yang terjadi di masyarakat arab[1]
sebelumnya tidak dapat terpisahkan dengan sejarah agama yang mereka anut.
Namun, pada masa Al-Mawardi kondisinya sudah berbeda. Banyak aliran-aliran yang
berkembang. Pertama, Imamiyyah yang disokong oleh buwaihiyah. Kedua, Isma’iliyyah[2].
Ketiga, sunni.
Mungkin akan
timbul pertanyaan, sesuaikah pemikiran Al-Mawardi yang ditulis lima belas tahun
silam jika diaplikasikan di abad ini? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut,
kita harus akui terlebih dahulu bahwa ada sesuatu yang hilang dalam masyarakat
islam; yaitu hukum perbudakan, hukum harta ghanimah[3],
dll.
Banyak yang
mengatakan bahwa khilafah telah jatuh, tapi jika memang ia benar-benar jatuh
apakah pemerintahan juga turut jatuh? Pada hakikatnya, pemerintahan ini setiap
harinya berkembang. Dan, dari sinilah kita dapat membuktikan pemikiran
Al-Mawardi ini sesuai dengan abad
sekarang.
II.
Biografi Imam
Al-Mawardi
Abu Al-Hasan ‘Ali ibn Muhammad ibn Habib yang kemudian dikenal dengan
“Al-Mawardi”, nama yang dinisbatkan terhadap pekerjaan keluarganya. Beliau
lahir di Basrah tahun 364H/972M. Masa mudanya ia habiskan untuk belajar Fiqh
madzhab Imam Syafi’I di bawah bimbingan Abu Al-Qasim As-Shaimariy. Kemudian
meneruskan perjalanannya ke Baghdad untuk lebih memperdalam lagi Ilmu Fiqh di
bawah bimbingan ulama besar Syafi’iyah, Al-Isfiraainiy, disamping juga belajar
Bahasa Arab, hadits dan tafsir. Al-Mawardi wafat tahun 450H/1058M, dan kemudian
dikebumikan di kota Mansur, Baghdad.
Di Baghdad inilah Al-Mawardiy mengabdikan sebagian besar hidupnya, yakni pada
zaman Khalifah Al-Qadir Billaah dan Al-Qaaim Bi Amrillaah. Meskipun kekuasaan
dua khalifah sangat terbatas karena di bawah kuasa Dinasti Buwaih, akan tetapi
loyalitas Al-Mawardiy terhadap khilafah Abbasiyah tidak pernah luntur
sedikitpun.
Meskipun Al-Mawardi adalah orang yang dikenal di Baghdad, tetapi sumber
sejarah tidak banyak mengupas tentang kehidupan keluarganya di Bashrah dan
Baghdad.
Al-Mawardi juga dikenal sebagai duta diplomatis diantara para penguasa
Buwaih di satu sisi, dan khalifah-khalifah ‘Abbasiyah di sisi lain, terlebih
lagi dengan khalifah Al-Qadir Billah. Tujuannya untuk kembali mengharmoniskan
hubungan politik antara penguasa-penguasa pada zaman itu, yang dulunya hanya
dengan pertumpahan darah untuk mencari solusi.
Dalam segi pemikiran, Al-Mawardi menuangkannya dalam bentuk tulisan.
Berbagai displin ilmu yang ditulisnya, dari tafsir, fiqh, sastra. Dari berbagai
kitab yang ia tulis, Al-Ahkam As-Sulthaniiyah salah satu kitab yang cukup
terkenal. Selain itu, karya-karyanga dalam bidang sosial-politik adalah Adabu
Ad-Dunya wa Ad-Din, Siyasatu Al-Wizarati wa Siyasatu Al-Maliki, Tashilu
An-Nadzari wa Ta’jilu Adz-Dzafari fi Akhlaqi Al-Maliki wa Siyasati Al-Maliki,
Siyasatu Al-Maliki, Nashihatu Al-Muluk.
III.
Pemikiran Politik
Al-Mawardi
Al-Mawardi dalam kitabnya, Al-Ahkam As-Sulthaniyyah tidak menjelaskan
secara gamblang makna politik itu sendiri, karena pada masanya sudah berdiri
khilafah ‘Abbasiyah yang sudah diterima oleh masyarakat pada waktu itu.
Untuk mengenal lebih dekat pemikiran Al-Mawardiy tentang politik, kita
harus mengakui bahwa Al-Mawardiy tidak hanya bicara tentang teori. Karena, pada
masanya ia sudah bekerja pada khalifah waktu itu, yang berusaha mengembalikan
khilafah abbasiyah secara utuh. Artinya, Al-Mawardiy ketika berbicara tentang
politik, utamanya tentang khilafah ia sudah mengaplikasikannya dalam tindakan.
a.
Al-Khilafah/Al-Imamah
Sebelum melangkah lebih jauh, lebih baik kiranya mendefinisikan terlebih
dahulu arti khilafah dan khalifah. Khilafah adalah konsep
kenegaraan atau hukum tata negara yang bertujuan “untuk melanjutkan tugas nabi
dalam melindungi agama dan mengatur dunia”[4].
Seperti halnya nabi yang diperintah untuk menyampaikan risalah, khalifah juga
mempunyai peran sama.
Sedikitpun tidak pernah terbesit dalam benak Al-Mawardi untuk memisahkan
antara agama dan dunia; pemuka agama hanya mengurus soal agamanya sedang pemerintah
megurus pemerintahannya, tidak.
Seorang Imam yang dirinya sebagai khalifah (penerus) nabi adalah
seorang yang meneruskan tongkat estafet untuk melanjutkan perjuangan nabi dalam
menjalankan syari’at. Syari’at yang dimaksud ialah dasar-dasar (pondasi) agama
islam, sendi-sendi agama yang kemudian menjalankan hukum dan mengatur kehidupan
individu dan masyarakat.
Al-Imamah merupakan satu dari beberapa peninggalan para nabi dan wajib
ada (didirikan) untuk menjalakan fungsi kenabian dalam melindungi agama dan
mengatur dunia. Akan tetapi, kewajiban
tersebut masih terdapat perdebatan. Apakah penetapan kewajiban ini cukup dengan
akal saja tanpa naql (syara’)? Atau dengan naql yang kemudian menuntun akal
untuk menetapkannya?
Sebagian berpendapat, bahwa penetapan ini cukup dengan akal karena pada
dasarnya akal sehat sudah bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.
Misal, ketika ada pertengkaran atau perkelahian antar individu atau kelompok,
otomatis akal mendorong si empunya untuk melerai.
Sebagian lain mengatakan, bahwa akal saja tidak cukup untuk menjadi
legitimasi atas kewajiban, ia harus ditopang dengan naql karena ini merupakan
masalah syar’iyyah.
Terlepas dari semua itu, kewajiban ini berupa fardlu kifayah. Artinya,
jika sebagian melaksanakan maka telah terpenuhi. Jika tidak dilaksanakan maka
harus ada kelompok masyarakat yang harus memenuhi kewajiban tersebut. Dan kelompok
inilah yang disebut dengan Ahlu Al-Ikhtiyar dan Ahlu Al-Imamah (dengan syarat
dan ketentuan masing-masing).
[1] Masayakat islam pada abad pertengahan
[2] Mereka adalah Fathimiyyun yang berasal dari
mesir yang sudah tersistem
[3]
Harta ghanimah adalah harta yang diambil oleh kaum muslimin dari musuh mereka
dalam peperangan. Lebih singkatnya adalah harta rampasan perang.
[4]
Al-Mawardi, Al-Ahkaam As-Sulthaaniyyah,
hal 3, cetakan I, 1989, penerbit Daar Ibn Qutaibah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar