Sabtu, 10 Mei 2014

Hukum Tata Negara (Bag .I)



I.         Pendahuluan
Kitab Al-Ahkam As-Sulthaniyyah merupakan salah satu kitab politik atau hukum ketatanegaraan yang patut mendapat perhatian lebih. Karena, disamping penulisnya adalah seorang ahli fiqih/Faqih, beliau juga hidup dimasa pemerintahan ‘Abbasiyah yang waktu itu merupakan khilafah islam.
Seperti kitab-kitab fiqh politik lainnya, Al-Mawardi memberikan tempat untuk menjelaskan perbedaan pendapat dari madzhab lain. Akan tetapi, Al-Mawardi lebih mengutamakan pendapat madzhab yang dianutnya, Syafi’i.
Faktor yang mendorong Al-Mawardi untuk membukukan pikirannya adalah karena terjadinya krisis khilafah dan madzhab sunni pada pertengahan abad keempat hijriyah.
Sejarah politik yang terjadi di masyarakat arab[1] sebelumnya tidak dapat terpisahkan dengan sejarah agama yang mereka anut. Namun, pada masa Al-Mawardi kondisinya sudah berbeda. Banyak aliran-aliran yang berkembang. Pertama, Imamiyyah yang disokong oleh buwaihiyah. Kedua,  Isma’iliyyah[2]. Ketiga, sunni.
Mungkin akan timbul pertanyaan, sesuaikah pemikiran Al-Mawardi yang ditulis lima belas tahun silam jika diaplikasikan di abad ini? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, kita harus akui terlebih dahulu bahwa ada sesuatu yang hilang dalam masyarakat islam; yaitu hukum perbudakan, hukum harta ghanimah[3], dll.
Banyak yang mengatakan bahwa khilafah telah jatuh, tapi jika memang ia benar-benar jatuh apakah pemerintahan juga turut jatuh? Pada hakikatnya, pemerintahan ini setiap harinya berkembang. Dan, dari sinilah kita dapat membuktikan pemikiran Al-Mawardi ini sesuai  dengan abad sekarang.

II.      Biografi Imam Al-Mawardi
Abu Al-Hasan ‘Ali ibn Muhammad ibn Habib yang kemudian dikenal dengan “Al-Mawardi”, nama yang dinisbatkan terhadap pekerjaan keluarganya. Beliau lahir di Basrah tahun 364H/972M. Masa mudanya ia habiskan untuk belajar Fiqh madzhab Imam Syafi’I di bawah bimbingan Abu Al-Qasim As-Shaimariy. Kemudian meneruskan perjalanannya ke Baghdad untuk lebih memperdalam lagi Ilmu Fiqh di bawah bimbingan ulama besar Syafi’iyah, Al-Isfiraainiy, disamping juga belajar Bahasa Arab, hadits dan tafsir. Al-Mawardi wafat tahun 450H/1058M, dan kemudian dikebumikan di kota Mansur, Baghdad.
Di Baghdad inilah Al-Mawardiy mengabdikan sebagian besar hidupnya, yakni pada zaman Khalifah Al-Qadir Billaah dan Al-Qaaim Bi Amrillaah. Meskipun kekuasaan dua khalifah sangat terbatas karena di bawah kuasa Dinasti Buwaih, akan tetapi loyalitas Al-Mawardiy terhadap khilafah Abbasiyah tidak pernah luntur sedikitpun.
Meskipun Al-Mawardi adalah orang yang dikenal di Baghdad, tetapi sumber sejarah tidak banyak mengupas tentang kehidupan keluarganya di Bashrah dan Baghdad.
Al-Mawardi juga dikenal sebagai duta diplomatis diantara para penguasa Buwaih di satu sisi, dan khalifah-khalifah ‘Abbasiyah di sisi lain, terlebih lagi dengan khalifah Al-Qadir Billah. Tujuannya untuk kembali mengharmoniskan hubungan politik antara penguasa-penguasa pada zaman itu, yang dulunya hanya dengan pertumpahan darah untuk mencari solusi.
Dalam segi pemikiran, Al-Mawardi menuangkannya dalam bentuk tulisan. Berbagai displin ilmu yang ditulisnya, dari tafsir, fiqh, sastra. Dari berbagai kitab yang ia tulis, Al-Ahkam As-Sulthaniiyah salah satu kitab yang cukup terkenal. Selain itu, karya-karyanga dalam bidang sosial-politik adalah Adabu Ad-Dunya wa Ad-Din, Siyasatu Al-Wizarati wa Siyasatu Al-Maliki, Tashilu An-Nadzari wa Ta’jilu Adz-Dzafari fi Akhlaqi Al-Maliki wa Siyasati Al-Maliki, Siyasatu Al-Maliki, Nashihatu Al-Muluk.
III.   Pemikiran Politik Al-Mawardi
Al-Mawardi dalam kitabnya, Al-Ahkam As-Sulthaniyyah tidak menjelaskan secara gamblang makna politik itu sendiri, karena pada masanya sudah berdiri khilafah ‘Abbasiyah yang sudah diterima oleh masyarakat pada waktu itu.
Untuk mengenal lebih dekat pemikiran Al-Mawardiy tentang politik, kita harus mengakui bahwa Al-Mawardiy tidak hanya bicara tentang teori. Karena, pada masanya ia sudah bekerja pada khalifah waktu itu, yang berusaha mengembalikan khilafah abbasiyah secara utuh. Artinya, Al-Mawardiy ketika berbicara tentang politik, utamanya tentang khilafah ia sudah mengaplikasikannya dalam tindakan.
a.      Al-Khilafah/Al-Imamah
Sebelum melangkah lebih jauh, lebih baik kiranya mendefinisikan terlebih dahulu arti khilafah dan khalifah. Khilafah adalah konsep kenegaraan atau hukum tata negara yang bertujuan “untuk melanjutkan tugas nabi dalam melindungi agama dan mengatur dunia”[4]. Seperti halnya nabi yang diperintah untuk menyampaikan risalah, khalifah juga mempunyai peran sama.
Sedikitpun tidak pernah terbesit dalam benak Al-Mawardi untuk memisahkan antara agama dan dunia; pemuka agama hanya mengurus soal agamanya sedang pemerintah megurus pemerintahannya, tidak.
Seorang Imam yang dirinya sebagai khalifah (penerus) nabi adalah seorang yang meneruskan tongkat estafet untuk melanjutkan perjuangan nabi dalam menjalankan syari’at. Syari’at yang dimaksud ialah dasar-dasar (pondasi) agama islam, sendi-sendi agama yang kemudian menjalankan hukum dan mengatur kehidupan individu dan masyarakat.
Al-Imamah merupakan satu dari beberapa peninggalan para nabi dan wajib ada (didirikan) untuk menjalakan fungsi kenabian dalam melindungi agama dan mengatur dunia.  Akan tetapi, kewajiban tersebut masih terdapat perdebatan. Apakah penetapan kewajiban ini cukup dengan akal saja tanpa naql (syara’)? Atau dengan naql yang kemudian menuntun akal untuk menetapkannya?
Sebagian berpendapat, bahwa penetapan ini cukup dengan akal karena pada dasarnya akal sehat sudah bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Misal, ketika ada pertengkaran atau perkelahian antar individu atau kelompok, otomatis akal mendorong si empunya untuk melerai.
Sebagian lain mengatakan, bahwa akal saja tidak cukup untuk menjadi legitimasi atas kewajiban, ia harus ditopang dengan naql karena ini merupakan masalah syar’iyyah.
Terlepas dari semua itu, kewajiban ini berupa fardlu kifayah. Artinya, jika sebagian melaksanakan maka telah terpenuhi. Jika tidak dilaksanakan maka harus ada kelompok masyarakat yang harus memenuhi kewajiban tersebut. Dan kelompok inilah yang disebut dengan Ahlu Al-Ikhtiyar dan Ahlu Al-Imamah (dengan syarat dan ketentuan masing-masing).



[1]  Masayakat islam pada abad pertengahan
[2]  Mereka adalah Fathimiyyun yang berasal dari mesir yang sudah tersistem
[3] Harta ghanimah adalah harta yang diambil oleh kaum muslimin dari musuh mereka dalam peperangan. Lebih singkatnya adalah harta rampasan perang.
[4]  Al-Mawardi, Al-Ahkaam As-Sulthaaniyyah, hal 3, cetakan I, 1989, penerbit Daar Ibn Qutaibah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar