Sabtu, 10 Mei 2014

Hukum Tata Negara (Bag. II)



Proses Pemilihan Seorang Pemimpin

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu”. (An-Nisa : 59).
Al-Imamah (kepemimpinan)  merupakan satu tipe pemerintahan yang harus ada dan di  diimplementesaikandalam kehidupan nyata. Meskipun demikian para fuqaha muslim menghukuminya dengan fardlu kifayah. Artinya, jika sebagian diantara masyakat telah melaksanakannya maka anggota masyarakat yang lain telah gugur dari cap dosa. Demikian juga sebaliknya, jika dalam kelompok masyarakat tidak ada  yang  memenuhi kewajiban tersebut maka semua komponen yang ada didalamnya akan terkena getahnya. Dan kelompok inilah yang disebut dengan Ahlu Al-Ikhtiyar dan Ahlu Al-Imamah (dengan syarat dan ketentuan masing-masing).[1]
Ahlu Al-Ikhtiyar yang dimaksud disini adalah mereka yang memilih dan menyeleksi calon pemimpin bagi masyarakat, dengan syarat mereka harus memenuhi kriteria sebagai berikut. Diantaranya; Adil, berpengatahuan dan wawasan yang luas tentang sarat dan ketentuan seorang pemimpin,  pendapat yang bijaksana.[2]
Ahlu Al-Imamah adalah mereka yang memiliki kriteria seorang pemimpin. Diantaranya; Adil, berpengatuhan dan wawasan yang luas tentang problematika kontemporer, sehat secara mental dan fisik, pendapat yang bijaksana, pemberani, keturunan Quraisy[3].[4]
            Ada dua opsi dalam pelaksanaan Al-Imamah disini. Pertama, ia dapat dilaksanakan dengan pemilihan dari Ahlu al-halli Wa Al-’Aqdi[5]. Setelah kelompok orang ini berkumpul dan menguji para calon pemimpin siapa yang lebih pantas, mereka menawarkan calon terpilih pada masyarakat umum. Jika masyarakat menerima, calon langsung di bai’at. Jika menolaknya maka kelompok ini harus menguji lagi calon pemimpin.
            Akan tetapi, jika ada dua kandidat yang sama-sama kuat, maka yang lebih tua yang dibai’at. Namun, karena umur bukanlah menjadi sarat seorang pemimpin maka yang lebih muda juga bisa dibai’at. Contoh lain, jika kandidat satu lebih berpengetahuan sedang kandidat yang lain lebih berani, mana yang harus didahulukan? Kita lihat situasi dan kondisi pada waktu itu. Artinya, apa yang sedang dibutuhkan masarakat saat itu. Jika kondisi masyarakat waktu itu adalah masyarakat yang terbelakang dalam sisi keilmuan, maka yang didahulukan adalah kandidat yang lebih berpengetahuan. Jika kondisinya dalam keadaan yang sangat kacau dalam hal keamanan, maka yang didahulukan adalah kandidat yang lebih berani. Dan begitu seterusnya.[6]
            Nah, ketika ahlu al-ikhtiyar sudah menetapkan pada satu pilihan, artinya, mereka sudah menentukan siapa yang harus mereka bai’at kemudian kandidat lain tidak terima atas pilihan mereka, maka kedua kandidat tersebut sudah tidak layak mengemban kekuasaan.
Akan tetapi, dedisini ada perbedaan pendapat antar para ulama fiqh ketika ada seorang yang saling memeperebutkan kekuasaan, sedangkan sudah tidak ada lagi kandidat lain yang memenuhi kriteria seorang pemimpin kecuali mereka. Bagaimana hukumnya? Apa tindakan ahlu al-ikhtiyar? Pendapat yang satu mengatakan bahwa jika terjadi demikian maka solisunya adalah dengan cara pengundian. Berbeda dengan pendapat ini, pendapat yang lain mengatakan bahwa ahlu al-ikhtiyar lah yang kemudian memilih pemimpin tanpa harus melakukan undian.[7]
Selain itu, ada banyak perdebatan-perdebatan yang di dalamnya selalu ada perbedaan pendapat. Di antaranya, ketika ada dua pemimpin dalam satu tenggang masa, bagaimana hukumnya? Sebagian para ahli fiqh mengatakan bahwa pemimpin yang sah adalah pemimpin yang dimana pemimpin sebelumnya meninggal di daerah yang sama dengan pemimpin kedua. Pendapat lain mengatakan bahwa kedua pemimpin harus saling mengedepankan satu sama lain agar tidak terjadi fitnah yang lebih besar. Pendapat ketiga mengatakan bahwa solusinya adalah dengan cara pengundian.[8]
Pelaksanan Al-Imamah kedua dengan penunjukan dari pemimpin sebelumnya. Dan ini sudah menjadi ijma’ atau konsensus para sahabat. Artinya, Kaum para sahabat sudah sepakat dan tidak satupun dari mereka yang mengingkari bahwa penunjukkan seorang pemimpin adalah sah. Hal ini yang pernah terjadi pada Umar bin Khattab -Radliyallaahu ‘anhu-. Sesaat menjelang Abu bakar -Radliyallaahu ‘anhu- wafat, beliau menunjuk sayyidina Umar -Radliyallaahu ‘anhu- sebagai penerusnya. Kemudian kaum muslimin waktu itu menerima dan menetapkan bahwa Sayyidina Umar  -Radliyallaahu ‘anhu- adalah Khalifah Al-muslimin atau pemimpin setelah Abu bakar -Radliyallaahu ‘anhu-.[9]
Namun, lagi-lagi ada perbedaan pendapat disini. Tepatnya, apakah ke-ridla-an Ahlu Al-Ikhitiyar adalah syarat sah bai’at atau tidak? Ulama Bashrah mengatakan, bahwa ridla adalah sarat sah karena al-imamah adalah suatu hak yang berhubungan dengan mereka. Akan tetapi, Al-mawardiy tidak melihat demikian. Ia mengatakan bahwa ridla mereka bukanlah sarat sah untuk membai’at pemimpin yang telah ditunjuk. Karena, pada masa Umar -Radliyallaahu ‘anhu- ridla para sabahat waktu itu sudah tidak dianggap lagi karena sudah ditunjuk oleh pemimpin sebelumnya, Abu Bakar -Radliyallaahu ‘anhu-.
Kewajiban pemimpin terpilih
Adalah merupakan hal penting bagi pemimpin terpilih untuk mengetahui apa saja yang harus ia lakukan pada masa kepemimpinannya. Al-Mawardiy menyebutkan 10 hal yang harus ia ketahui dan lakukan.
Pertama, pemimpin terpilih harus menjaga agama
Kedua, pemimpin terpilih harus adil dalam menghakimi
Ketiga, pemimpin harus menjaga negara
Keempat, melaksanakan had
Kelima, membentengi negara atau kekuasaan
Keenam, Jihad (memerangi) orang yang melawan islam
Ketujuh, mengambil harta fai’[10], dan zakat.
Kedelapan, mengira-ngira pemberian
Kesembilan, musyawarah/meminta pendapat kepada penasehat
Kesepuluh, melakukan blusukan


[1]  Al-Mawardiy, Al-Ahkaam As-Sultaaniyyah,  Penerbit: Daar Ibn Qutaibah cetakan : I(1989), hal 3
[2] Ibid, hal 4
[3]  Sesuai dengan sabda Nabi -Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam- : “الأئمة من قريش
[4]  Al-Mawardiy, hal 5
[5] Ahlu al-hilli wa al-’aqdi adalah kelompok masyarakat yang mengerti hukum-hukum islam. Disini ada perbedaan pendapat dalam hal jumlah pemilih. Ada yang mengatakan pemilihan pemimpin harus oleh jumhur/mayoritas Ahlu al-halli wa al-’aqdi,  ada juga yang mengatakan minimal lima –ini yang pernah terjadi saat Abi Bakr RA di bai’at– , ada yang mengatakan tiga dan satu.
[6]  Al-Mawardiy hal 8
[7]  Ibid hal. 8
[8] Ibid hal. 10
[9] Ibid hal. 11
[10] Harta fai adalah harta yang didapatkan dari pihak di luar islam dengan tanpa pengerahan militer, tanpa kesulitan, tanpa peperangan, atau dengan kata lain harta yang diberikan cuma-cuma oleh mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar