Proses
Pemilihan Seorang Pemimpin
“Hai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil
amri di antara kamu”. (An-Nisa : 59).
Al-Imamah
(kepemimpinan) merupakan satu tipe
pemerintahan yang harus ada dan di
diimplementesaikandalam kehidupan nyata. Meskipun demikian para fuqaha
muslim menghukuminya dengan fardlu kifayah. Artinya, jika sebagian diantara
masyakat telah melaksanakannya maka anggota masyarakat yang lain telah gugur
dari cap dosa. Demikian juga sebaliknya, jika dalam kelompok masyarakat tidak
ada yang memenuhi kewajiban tersebut maka semua
komponen yang ada didalamnya akan terkena getahnya. Dan kelompok inilah yang
disebut dengan Ahlu Al-Ikhtiyar dan Ahlu Al-Imamah (dengan syarat dan ketentuan
masing-masing).[1]
Ahlu
Al-Ikhtiyar yang dimaksud disini adalah mereka yang memilih dan menyeleksi
calon pemimpin bagi masyarakat, dengan syarat mereka harus memenuhi kriteria sebagai
berikut. Diantaranya; Adil, berpengatahuan dan wawasan yang luas tentang sarat
dan ketentuan seorang pemimpin, pendapat
yang bijaksana.[2]
Ahlu
Al-Imamah adalah mereka yang memiliki kriteria seorang pemimpin. Diantaranya;
Adil, berpengatuhan dan wawasan yang luas tentang problematika kontemporer,
sehat secara mental dan fisik, pendapat yang bijaksana, pemberani, keturunan
Quraisy[3].[4]
Ada dua opsi dalam pelaksanaan
Al-Imamah disini. Pertama, ia dapat dilaksanakan dengan pemilihan dari
Ahlu al-halli Wa Al-’Aqdi[5]. Setelah kelompok orang ini berkumpul
dan menguji para calon pemimpin siapa yang lebih pantas, mereka menawarkan
calon terpilih pada masyarakat umum. Jika masyarakat menerima, calon langsung
di bai’at. Jika menolaknya maka kelompok ini harus menguji lagi calon pemimpin.
Akan tetapi, jika ada dua kandidat
yang sama-sama kuat, maka yang lebih tua yang dibai’at. Namun, karena umur bukanlah
menjadi sarat seorang pemimpin maka yang lebih muda juga bisa dibai’at. Contoh
lain, jika kandidat satu lebih berpengetahuan sedang kandidat yang lain lebih
berani, mana yang harus didahulukan? Kita lihat situasi dan kondisi pada waktu
itu. Artinya, apa yang sedang dibutuhkan masarakat saat itu. Jika kondisi
masyarakat waktu itu adalah masyarakat yang terbelakang dalam sisi keilmuan,
maka yang didahulukan adalah kandidat yang lebih berpengetahuan. Jika
kondisinya dalam keadaan yang sangat kacau dalam hal keamanan, maka yang
didahulukan adalah kandidat yang lebih berani. Dan begitu seterusnya.[6]
Nah, ketika ahlu al-ikhtiyar sudah
menetapkan pada satu pilihan, artinya, mereka sudah menentukan siapa yang harus
mereka bai’at kemudian kandidat lain tidak terima atas pilihan mereka, maka
kedua kandidat tersebut sudah tidak layak mengemban kekuasaan.
Akan
tetapi, dedisini ada perbedaan pendapat antar para ulama fiqh ketika ada
seorang yang saling memeperebutkan kekuasaan, sedangkan sudah tidak ada lagi
kandidat lain yang memenuhi kriteria seorang pemimpin kecuali mereka. Bagaimana
hukumnya? Apa tindakan ahlu al-ikhtiyar? Pendapat yang satu mengatakan bahwa
jika terjadi demikian maka solisunya adalah dengan cara pengundian. Berbeda
dengan pendapat ini, pendapat yang lain mengatakan bahwa ahlu al-ikhtiyar lah
yang kemudian memilih pemimpin tanpa harus melakukan undian.[7]
Selain
itu, ada banyak perdebatan-perdebatan yang di dalamnya selalu ada perbedaan
pendapat. Di antaranya, ketika ada dua pemimpin dalam satu tenggang masa,
bagaimana hukumnya? Sebagian para ahli fiqh mengatakan bahwa pemimpin yang sah
adalah pemimpin yang dimana pemimpin sebelumnya meninggal di daerah yang sama
dengan pemimpin kedua. Pendapat lain mengatakan bahwa kedua pemimpin harus
saling mengedepankan satu sama lain agar tidak terjadi fitnah yang lebih besar.
Pendapat ketiga mengatakan bahwa solusinya adalah dengan cara pengundian.[8]
Pelaksanan
Al-Imamah kedua dengan penunjukan dari pemimpin sebelumnya. Dan ini sudah
menjadi ijma’ atau konsensus para sahabat. Artinya, Kaum para sahabat sudah
sepakat dan tidak satupun dari mereka yang mengingkari bahwa penunjukkan
seorang pemimpin adalah sah. Hal ini yang pernah terjadi pada Umar bin Khattab -Radliyallaahu
‘anhu-. Sesaat menjelang Abu bakar -Radliyallaahu ‘anhu- wafat,
beliau menunjuk sayyidina Umar -Radliyallaahu ‘anhu- sebagai penerusnya.
Kemudian kaum muslimin waktu itu menerima dan menetapkan bahwa Sayyidina Umar -Radliyallaahu ‘anhu- adalah Khalifah
Al-muslimin atau pemimpin setelah Abu bakar -Radliyallaahu ‘anhu-.[9]
Namun,
lagi-lagi ada perbedaan pendapat disini. Tepatnya, apakah ke-ridla-an
Ahlu Al-Ikhitiyar adalah syarat sah bai’at atau tidak? Ulama Bashrah
mengatakan, bahwa ridla adalah sarat sah karena al-imamah adalah suatu hak yang
berhubungan dengan mereka. Akan tetapi, Al-mawardiy tidak melihat demikian. Ia
mengatakan bahwa ridla mereka bukanlah sarat sah untuk membai’at pemimpin yang
telah ditunjuk. Karena, pada masa Umar -Radliyallaahu ‘anhu- ridla para
sabahat waktu itu sudah tidak dianggap lagi karena sudah ditunjuk oleh pemimpin
sebelumnya, Abu Bakar -Radliyallaahu ‘anhu-.
Kewajiban pemimpin terpilih
Adalah merupakan hal penting
bagi pemimpin terpilih untuk mengetahui apa saja yang harus ia lakukan pada
masa kepemimpinannya. Al-Mawardiy menyebutkan 10 hal yang harus ia ketahui dan
lakukan.
Pertama,
pemimpin terpilih harus menjaga agama
Kedua,
pemimpin terpilih harus adil dalam menghakimi
Ketiga,
pemimpin harus menjaga negara
Keempat,
melaksanakan had
Kelima,
membentengi negara atau kekuasaan
Keenam,
Jihad (memerangi) orang yang melawan islam
Kedelapan,
mengira-ngira pemberian
Kesembilan,
musyawarah/meminta pendapat kepada penasehat
Kesepuluh,
melakukan blusukan
[1]
Al-Mawardiy, Al-Ahkaam As-Sultaaniyyah, Penerbit: Daar Ibn Qutaibah cetakan : I(1989),
hal 3
[2] Ibid, hal 4
[4]
Al-Mawardiy, hal 5
[5] Ahlu al-hilli wa al-’aqdi adalah
kelompok masyarakat yang mengerti hukum-hukum islam. Disini ada perbedaan
pendapat dalam hal jumlah pemilih. Ada yang mengatakan pemilihan pemimpin harus
oleh jumhur/mayoritas Ahlu al-halli wa al-’aqdi, ada juga yang mengatakan minimal lima –ini
yang pernah terjadi saat Abi Bakr RA di bai’at– , ada yang mengatakan tiga dan
satu.
[6]
Al-Mawardiy hal 8
[8]
Ibid hal. 10
[9]
Ibid hal. 11
[10] Harta fai adalah harta yang didapatkan
dari pihak di luar islam dengan tanpa pengerahan militer, tanpa kesulitan,
tanpa peperangan, atau dengan kata lain harta yang diberikan cuma-cuma oleh
mereka.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar